Generasi muda merupakan kunci keberhasilan dalam
mengurangi laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Keluarga kecil bahagia
sejahtera akan terwujud jika generasi muda telah sadar akan pentingnya keluarga
berencana dan mengetahui masalah yang dari pertambahan jumlah penduduk. Mengapa
generasi muda menjadi kunci? Inilah uraiannya.
Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2011, usia 15 – 19
tahun sebanyak 21558 (ribu) atau mewakili 8,85% penduduk Indonesia dan usia 20
– 24 tahun berada pada angka 20444 (ribu) atau 8,38% dari total penduduk. Usia
25 – 29 tahun mewakili penduduk Indonesia 8,61% (21007 ribu) dan usia 30 – 44
tahun sebanyak 56621 (ribu) jiwa atau 23,23% dari jumlah penduduk. Apa yang
menjadi kesimpulan dari data ini? Ternyata, negara kita memiliki jumlah
generasi muda yang cukup besar. Generasi inilah yang diharapkan memiliki
pengetahuan tentang reproduksi dan keluaraga berencana sehingga keluarga [1]berkualitas dapat terwujud.
Hasil laporan BKKBN tahun 2012 menyatakan bahwa angka
persentase jumlah [2] PUS umur
di bawah 20 tahun secara nasional adalah 3,88%, jumlah PUS (Pasangan Usia
Subur) pada usia 20 – 29 tahun sebanyak 33,85% dan PUS usia di atas 30 tahun berada
pada angka 62,28%. Sahabat muda, wanita Indonesia yang telah menikah pada usia
15 – 20 tahun berada pada angka yang cukup besar yaitu 1.768. 557 jiwa.
Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah pendidikan keluarga berencana merupakan
pendidikan yang wajib dan telah dimiliki oleh generasi muda Indonesia sebelum
melakukan pernikahan.
Inilah
pendidikan KB yang wajib diketahui oleh genarasi muda.
1. Tujuan
utama dari pendidikan KB adalah agar generasi muda memiliki pengetahuan,
kesadaran, sikap dan perilaku reproduksi yang rasional dan bertanggung jawab
terhadap masalah kependudukan dalam rangkan pelembagaan dan pembudayaan norma
keluarga kecil dan bahagia dan sejahtera.
2. UU
Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Perkawinan Menyatakan bahwa Perkawinan hanya
diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan
pihak wanita usia mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Walaupun pemerintah
telah mengizinkan pria umur 19 (sembilan belas) tahun dan wanita umur 16 (enam
belas) tahun bisa melangsungkan perkawinan, yang perlu sahabat muda ketahui
adalah kedua pihak tersebut telah melakukan persiapan yang baik sebelum
melakukan perkawinan.
Persiapan
itu antara lain:
a. Pembianan
kesehatan, Kesehatan calon suami dan istri sangat berpengaruh dalam membangun
sebuah keluarga. Suami istri yang sehat akan menjamin ketentraman berkeluarga.
b. Umur
untuk melangsungkan perkawinan. Calon suami dan istri telah dewasa baik fisik
maupun mental. Sahabat muda, usia perkawinan sebaiknya antara 20 tahun untuk
wanita dan 25 tahun pria. Wanita pada umur tersebut telah dewasa secara fisik
dan mental untuk menjadi ibu rumah tangga
dan pria telah siap dan mampu menjadi pelindung keluarga.
c. Kelangsungan
untuk membiayai kehidupan rumah tangga. keluarga yang memiliki ekonomi yang
cukup, memiliki kemungkinan untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang bahagia
dan sejahtera.
Apakah
sahabat muda sudah memenuhi semua persiapan ini? jika ya, maka sahabat muda
sudah bisa merencanakan pesta pernikahan. Namun, jika tidak maka diharapkan
sahabat jangan terburu-buru dalam melaksanakan perkawinan. [3] Menikah di usia dini bagi
perempuan berisiko mengalami berbagai gangguan kesehatan karena organ tubuh
terutama yang berkaitan dengan alat reproduksi. Bahkan, anak yang dilahirkan
pun sangat besar kemungkinan lahir dengan berat badan rendah dan berisiko tubuh
pendek atau stunting (kuntet).
3. Mengatur
jumlah anak yang diinginkan. Sahabat muda, hal ini yang sering diabaikan oleh
pasangan yang telah membentuk rumah tangga. Mereka seakan tidak peduli dengan
kelangsungan hidup keluarga yang telah mereka bentuk. Hal apa saja yang
dianjurkan:
a.
Anak adalah anugerah Tuhan. Anak mendapatkan kasih sayang yang cukup,
kesehatan, pendidikan dan bimbingan dari kedua orang tua. Jadi, orang tua harus
merencanakan semuanya dengan baik.
b. Setelah melahirkan anak, seorang ibu
memerlukan waktu yang cukup untuk mengembalikan kesehatannya. Biasanya
membutuhkan waktu 3 tahun. Disamping itu, perlu juga diperhitungkan biaya yang
dibutuhkan dimulai dari mengandung hingga melahirkan.
c. Setelah mengandung, seorang ibu
menyusui bayinya. ASI (Air Susu Ibu) paling sempurna untuk bayi karena padat
gizi, praktis dan terjamin kebersihannya. Bila ibu yang menyusui hamil kembali,
kemungkinan besar air susu ibu akan berhenti.
d. Kemampuan seseorang dalam memperoleh
pengahasilan relatif terbatas. Oleh karena itu biaya kehidupan keluarga kecil
relatif lebih ringan dibandingkan dengan keluarga besar.
e. Dari segi kesehatan, usia terbaik
bagi seorang ibu untuk melahirkan adalah 20 - 30 tahun. Bila seorang ibu
melahirkan sebelum dua puluh tahun atau sesudah tiga puluh tahun, maka resiko
kematian ibu karena melahirkan jauh lebih tinggi dari persalinan yang terjadi
pada usia 20 – 30 tahun.
Dari
ke lima penjelasan di atas berdasarkan pertimbangan kependudukan dan kesehatan
dapat disimpulkan bahwa jumlah anak ideal adalah 2 (dua), atau 3 (tiga) saja.
4. Anjuran
perencanaan keluarga.
a. Tahap menunda kesuburan atau menunda
kelahiran anak pertama. Dianjurkan sebaiknya wanita menunda kelahiran anak
pertama sampai berumur 20 tahun. Pada tahap ini kontrasepsi dipakai paling lama
4 tahun, dituntut sangat aman, sangat [4] reversibel.
Kegagalan tidak dianggap malapetaka.
b. Tahap menjarangkan kehamilan.
Kontrasepsi sekurang-kurangnya dipakai satu tahun atau selama-lamanya 3 tahun.
Hal ini dilaksanakan untuk menjarangkan kelahiran sehingga ibu dapat menyusui
anaknya dengan cukup banyak dan lala. Efektifitas kontrasepsi tidak dituntuk
terlalu tinggi, akan tetapi reversibilitas masih dituntut setinggi mungkin.
Kegagalan tidak dianggap malapetaka.
c. Tahap menyudahi kesuburan. Tahap ini
menolak kelahiran anak selanjutnya. Efektifitas kontrasepsi dituntut sangat
tinggi, karena kegagalan tidak dapat diterima. Kontrasepsi akan dipakai dalam
waktu lama, kira-kira 10-15 tahun sampai wanita mengalami mati haid (menopause).
Sahabat
muda, setidaknya empat bagian inilah yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh
pasangan keluarga yang belum atau telah terbentuk. Sahabat muda disarankan
untuk melakukan konsultasi ke bidan atau dokter sehingga pelaksanaan
kontrasepsi dapat berjalan dengan baik dan benar.
Dari pendidikan KB ini diharapkan
generasi muda memiliki pengetahuan tentang keluarga berencana dan manfaatnya
bagi diri sendiri, keluarga, anak, lingkungan dan bangsa. Generasi muda adalah
penentu tercapainya pembangunan nasional [5].
[1]Keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah
dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki anak yang ideal,
berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis, dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
[2]Pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15-49
tahun, dan secara operasional pula pasangan suami istri yang istri berumur
kurang dari 15 tahun dan telah kawin atau istri berumur lebih dari 49 tahun
tetapi belum menopause*.
[3] Bkkbn.go.id, Menikah Dini Berisiko Punya Anak Kuntet, http://www.bkkbn.go.id/ViewBerita.aspx?BeritaID=835,
diakses 13 Juni 2014, jam 09.30 WIB.
[4] Metode kontrasepsi yang dapat dihentikan
setiap saat tanpa efek lama di dalam mengembalikan kesuburan atau kemampuan
untuk punya anak lagi.
[5] Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
----------------------------------------------------------------------------------------------------
BKKBN, 1989, Buku Sumber Pendidikan KB,
Jakarta : BKKBN
0 comments:
Post a Comment